Cara dan Persyaratan Membuat Surat Keterangan Domisili, Simak Yuk!

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 8 Februari 2023 | 20:15 WIB
Cara mengurus surat keterangan domisili (Nakita.id/ Ruby)

Untuk mengurus surat pindah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

1. KTP

2. KK

3. Formulir pendaftaran pindah penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota

4. Kartu calon transmirgran atau surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat pindah karena transmigrasi

Langkah:

- Semua dokumen yang disebutkan di atas harus dalam di-scan dalam bentuk JPEG atau PDF.

- Buka laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan antrean online.

- Siapkan nomor HP atau email aktif untuk pendaftaran.

- Setelah berhasil, unggah syarat dokumen yang sudah disiapkan.

- Jika proses sudah selesai, tunggu verifikasi dari petugas.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Ternyata Sangat Gampang, Cek di Sini!

- Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah dan KK baru dalam format PDF.

- Unduh surat pindah tersebut dan cetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4.

- Bawa SKP dan KK baru ini ke Dukcapil tujuan untuk mendapatkan KTP baru.