Untuk mengurus surat pindah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
1. KTP
2. KK
3. Formulir pendaftaran pindah penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota
4. Kartu calon transmirgran atau surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat pindah karena transmigrasi
Langkah:
- Semua dokumen yang disebutkan di atas harus dalam di-scan dalam bentuk JPEG atau PDF.
- Buka laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan antrean online.
- Siapkan nomor HP atau email aktif untuk pendaftaran.
- Setelah berhasil, unggah syarat dokumen yang sudah disiapkan.
- Jika proses sudah selesai, tunggu verifikasi dari petugas.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Ternyata Sangat Gampang, Cek di Sini!
- Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah dan KK baru dalam format PDF.
- Unduh surat pindah tersebut dan cetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4.
- Bawa SKP dan KK baru ini ke Dukcapil tujuan untuk mendapatkan KTP baru.