Cara dan Persyaratan Membuat Surat Keterangan Domisili, Simak Yuk!

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 8 Februari 2023 | 20:15 WIB
Cara mengurus surat keterangan domisili (Nakita.id/ Ruby)

Nakita.id - Ketahui bagaimana cara membuat surat keterangan domisili.

Surat keterangan domisili dibutuhkan ketika Moms dan Dads pindah ke daerah lagi.

Entah itu untuk urusan pekerjaan, sekolah, atau lain-lain.

Pindah domisili ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 15 ayat 1.

Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.”

Dan juga pasal 15 ayat 2 yang berbunyi:

“Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.”

Untuk mengurus surat domisili, kalian harus melengkapi syarat terlebih dahulu.

Melansir dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi saat mengurus surat keterangan domisili.

Syarat Mengurus Surat Keterangan Domisili

- Memiliki alamat tujuan pindah

- KK asli dan fotokopi

Baca Juga: Cara Dapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Sebagai Syarat Melamar Kerja 

- KTP asli dan fotokopi

- Pas foto ukuran 3x4

Langkah Mengurus Surat Keterangan Domisili

1. Membuat surat permohonan untuk SKD ke RT/RW

2. Siapkan berkas dan surat permohonan dengan materai Rp10.000

3. Datang ke kelurahan/kecamatan

4. Mengambil nomor antrean kemudian menunggu giliran dipanggil

5. Menemui petugas dan menyerahkan berkas

6. Menunggu pembuatan surat keterangan domisili oleh petugas

7. Setelah selesai fotokopi surat tersebut kemudian legalisir ke petugas keluarahan

Cara Mengurus Surat Pindah Online

Melansir dari Kompas, Surat Keterangan Pindah bisa didapatkan melalui online.

Layanan online mulai diaplikasikan untuk mempermudah administrasi kependudukan.

Baca Juga: Tips Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas yang Wajib Moms Ketahui 

Untuk mengurus surat pindah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

1. KTP

2. KK

3. Formulir pendaftaran pindah penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota

4. Kartu calon transmirgran atau surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat pindah karena transmigrasi

Langkah:

- Semua dokumen yang disebutkan di atas harus dalam di-scan dalam bentuk JPEG atau PDF.

- Buka laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan antrean online.

- Siapkan nomor HP atau email aktif untuk pendaftaran.

- Setelah berhasil, unggah syarat dokumen yang sudah disiapkan.

- Jika proses sudah selesai, tunggu verifikasi dari petugas.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Ternyata Sangat Gampang, Cek di Sini!

- Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah dan KK baru dalam format PDF.

- Unduh surat pindah tersebut dan cetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4.

- Bawa SKP dan KK baru ini ke Dukcapil tujuan untuk mendapatkan KTP baru.