Nakita.id - Belum lama ini, berita mengenai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang tidak bisa naik kelas perawatan sudah mulai dijalankan.
Mengutip dari Kompas, menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
Asih mengatakan bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan aturan Permenkes yang baru.
"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Asih juga menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.
Tak hanya itu, rupanya Kementerian Kesehatan juga mengubah pola Kelas Rawat Inap bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Aturan tersebut berlaku baik di rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.
Mengutip dari Kompas, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif.
Di mana nanti tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.
Aturan tersebut dijelaskan ketika pihaknya melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.
Di dalam presentasi yang ditampilkan, tiap kelas rawat inap BPJS digambarkan dengan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.