Nakita.id - Belum lama ini, berita mengenai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang tidak bisa naik kelas perawatan sudah mulai dijalankan.
Mengutip dari Kompas, menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
Asih mengatakan bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan aturan Permenkes yang baru.
"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Asih juga menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.
Tak hanya itu, rupanya Kementerian Kesehatan juga mengubah pola Kelas Rawat Inap bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Aturan tersebut berlaku baik di rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.
Mengutip dari Kompas, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif.
Di mana nanti tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.
Aturan tersebut dijelaskan ketika pihaknya melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.
Di dalam presentasi yang ditampilkan, tiap kelas rawat inap BPJS digambarkan dengan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.
Misalnya kelas 3, berisi 6 tempat tidur yang digunakan untuk 6 pasien.
"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP," jelasnya dikutip dari kanal Youtube Komisi IX DPR.
"Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya.
"Di dalam program kelas rawat inap standar, nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," lanjut Dante.
Sedangkan jenis ruang bagi pasien VIP atau VVIP tetap tidak akan berubah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
"Yang akan membuat pelayanan rawat inap klas standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pemerintah dan pusat serta pemda, dan 40 persen untuk rumah sakit swasta.
"Yang jumlah tempat tidur rumah sakit intensif minimal 10 persen dan isolasi 10 persen sesuai dengan proporsi awal," kata Dante.
Sedangkan kelas rawat inap standar atau KRIS ini dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, seperti kemoterapi.
Kemudian, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah mengevaluasi standar di dalam ruangan KRIS tersebut.
Mulai dari pengaturan suhu, kelengkapan kamar tidurnya, serta pembagian ruangan yang maksimal hanya diisi 4 tempat tidur.
Baca Juga: Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Sepenuhnya, Hanya Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR