Nakita.id - Belum lama ini, kebijakan baru mengenai BPJS Kesehatan kembali diatur oleh Permenkes.
Menurut Permenkes terbaru, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.
Aturan tersebut berlaku juga untuk mengiur secara mandiri.
Informasi mengenai aturan baru tersebut dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
Asih mengatakan bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan aturan Permenkes yang baru.
"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Asih juga menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.
Hal serupa juga dibenarkan oleh DJSN Muttaqien.
Ia menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang baru.
Hal tersebut diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.
Baca Juga: Pahami Prosedur Rawat Inap di Rumah Sakit Kelas Umum dan BPJS Kesehatan