Jenis KB Alami untuk Cegah Kehamilan Menurut Islam, Apa Saja?

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 15 Februari 2023 | 14:30 WIB
Jenis KB alami menurut Islam (Pexels/Vlada Karpovich)

Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu tentang KB alami menurut Islam?

KB atau keluarga berencana merupakan program pemerintah untuk menangani masalah kependudukan.

Yakni dengan slogan dua anak saja sudah cukup dalam sebuah keluarga.

KB juga dilakukan untuk mengatur jarak kelahiran anak agar tidak terlalu dekat.

Dalam Islam, hukum KB bisa berubah dari mubah menjadi sunah, wajib, makruh hingga haram.

Hal ini tergantung pada motivasi atau alasan seseorang melakukan KB.

KB bisa menjadi haram apabila alasannya adalah takut tidak bisa membiayai anak.

Di sisi lain jika Moms mengalami masalah kesehatan ketika hamil, maka KB menjadi sunah.

Nah, berikut adalah beberapa KB alami dalam Islam yang dikutip dari berbagai sumber.

KB Alami Menurut Islam

1. Kalender

Penghitungan tanggal atau KB kalender merupakan salah satu cara yang bisa digunakan.

Baca Juga: Menyusui Bisa Menjadi KB Alami, Asal Memenuhi Syarat Berikut Ini 

Yakni Moms harus menghitung masa-masa subur di mana kemungkinan hamil sangat tinggi.

Masa subur seorang perempuan adalah 14 hari atau 2 minggu setelah haid hari pertama.

Pada masa-masa itu, baiknya Moms dan Dads tidak melakukan hubungan suami istri.

2. Mengukur suhu basal

Mengukur suhu basal tubuh juga bisa dilakukan untuk mengetahui masa subur.

Saat masa ovulasi, biasanya suhu tubuh Moms akan meningkat 0,3 derajat Celcius.

Moms bisa mengukur suhu tubuh ini di pagi hari setelah bangun tidur.

Jika suhu tubuh naik selama 3 hari berturut-turut, maka artinya Moms sedang mengalami masa subur.

3. Melihat masa subur dari lendir serviks

Cara lain mengetahui kesuburan adalah melalui lendir serviks.

Moms bisa melakukan pengecekan dan mencatat kapan lendir serviks mulai keluar.

Baca Juga: Ampuhkah KB Alami Dalam Menunda Kehamilan? Dokter Sebut Tidak Cukup Memproteksi Apabila Terjadi Kesalahan Dalam Hal Ini 

Jika lendir serviks lebih kental, maka perempuan sedang mengalami masa subur.

4. Mengeluarkan sperma di luar

Cara ini masih menjadi perdebatan boleh atau tidaknnya.

Tapi hukum mengeluarkan sperma di luar adalah mubah.

Namun Hadist Shahih Muslim menyatakan kalau tidak ada larangan Rasulullah untuk melakukan hal yang disebut Al- Azl tersebut.

Baca Juga: Menyusui Bisa jadi KB Alami untuk Mencegah Kehamilan! Berikut Ini Kelebihan dan Kekurangannya