Nakita.id - Berikut cara perpanjang SIM secara online yang bisa dilakukan di rumah.
SIM atau Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu kartu yang penting sekali dimiliki oleh para pengemudi.
Baik pengemudi motor, mobil pribadi, atau sopir bus.
SIM bisa dimiliki oleh orang-orang yang telah berusia 17 tahun.
Untuk membuat SIM, tentu saja tidak mudah Moms, karena ada sederet tes yang perlu diikuti.
Tes tersebut dilakukan untuk menilai apakah Moms dan Dads sudah layak berkendara atau belum.
Kemudian, SIM biasanya memiliki masa aktif selama 5 tahun, Moms.
Setelah 5 tahun, SIM pun harus diperpanjang kembali.
Tetapi, banyak sekali orang yang malas untuk memperpanjang SIM kembali.
Pasalnya, untuk melakukan perpanjangan SIM harus mengantre panjang dan memakan waktu lama.
Tapi, seiring berjalannya waktu, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan di rumah secara online lo, Moms.
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru 2023, Bisa Online!