Nakita.id - Berikut cara perpanjang SIM secara online yang bisa dilakukan di rumah.
SIM atau Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu kartu yang penting sekali dimiliki oleh para pengemudi.
Baik pengemudi motor, mobil pribadi, atau sopir bus.
SIM bisa dimiliki oleh orang-orang yang telah berusia 17 tahun.
Untuk membuat SIM, tentu saja tidak mudah Moms, karena ada sederet tes yang perlu diikuti.
Tes tersebut dilakukan untuk menilai apakah Moms dan Dads sudah layak berkendara atau belum.
Kemudian, SIM biasanya memiliki masa aktif selama 5 tahun, Moms.
Setelah 5 tahun, SIM pun harus diperpanjang kembali.
Tetapi, banyak sekali orang yang malas untuk memperpanjang SIM kembali.
Pasalnya, untuk melakukan perpanjangan SIM harus mengantre panjang dan memakan waktu lama.
Tapi, seiring berjalannya waktu, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan di rumah secara online lo, Moms.
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru 2023, Bisa Online!
Sehingga, Moms tidak perlu lagi buang-buang waktu untuk sekedar antre.
Perpanjang SIM secara online bisa Moms lakukan di aplikasi Digital Korlantas Polri, yakni layanan SINAR (Sim Nasional Persisi).
Aplikasi ini bisa diunduh di handphone Moms melalui Playstore atau Appstore.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada sederet berkas yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Di antaranya, e-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto (bukan swafoto) dengan background berwarna biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Mohon memastikan dokumen yang di-submit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
- Kemudian, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Moms akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, nama, dan e-mail. Lalu, Moms akan menerima e-mail untuk mengaktifkan akun.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Moms dapat membuka website tersebut di browser handphone.
- Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pilih SATPAS penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Moms memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik 'Lihat Nomor Rekening' dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Moms secara berkala di menu transaksi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Moms mengklik tombol perbarui.
Itu dia Moms, sederet cara perpanjang SIM secara online, mudah sekali bukan? Selamat mencoba!
Baca Juga: Ujian Mengemudi untuk SIM, Remaja Ini Tewas Tertabrak Kereta Api, Pengujinya Malah Kabur!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR