Ketahui Biaya Nikah di KUA Tahun 2023, Benarkah Bisa Gratis?

By Amallia Putri, Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:29 WIB
Biaya menikah di KUA tahun 2023, bila dilakukan di jam kerja tidak dipungut biaya sama sekali (Freepik)

Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah pada pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.

Bagi pasangan yang menemukan atau mengalami pungutan liar (pungli) dapat melaporkannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.

Namun, untuk pengadaan pernikahan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya tambahan.

Adapun biaya menikah di KUA di luar jam kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 adalah sebesar Rp600.000.

Biaya ini disetorkan langsung kepada negara dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Syarat Menikah di KUA Tahun 2023

Berikut syarat nikah di KUA dari laman resmi Kementrian Agama.

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran

- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcopy

Baca Juga: Tren Nikah di KUA yang Lagi Viral, Sebenarnya Nikah di KUA Gratis atau Bayar? Simak di Sini!