Pencairan BLT Subsidi Gaji 600 Ribu Bakal Cair Lagi Tahun 2023? Simak Persyaratannya dari Kemnaker Terbaru

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 27 Februari 2023 | 14:00 WIB
Syarat pencairan BLT subsidi gaji 2023 (Nakita.id/Karmita)

- Dalam hal wilayah tak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji atau Upah ini jadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Berdasarkan laporan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kalau selama 2022 ini telah berhasil menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 12.111.906 pekerja.

Data ini pun diinformasikan Kemnaker lewat unggahan di medsos Instagram resminya @kemnaker.

"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker baru-baru ini.

Anawar Sanusi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemnaker ini kemudian berikan jawaban apakah BSU bakal dilanjutkan kembali pada tahun 2023 ini.

Ia menjelaskan kalau belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023 ini.

Anwar pun bakal kembali informasikan bila sudah ada keputusan soal BSU 2023 ini.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023.

Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar baru-baru ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 600 Ribu Cair Lagi Tahun 2023? Ini Kata Kemnaker