Pencairan BLT Subsidi Gaji 600 Ribu Bakal Cair Lagi Tahun 2023? Simak Persyaratannya dari Kemnaker Terbaru

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 27 Februari 2023 | 14:00 WIB
Syarat pencairan BLT subsidi gaji 2023 (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id - Masih banyak yang berharap kalau BLT subsidi gaji cair lagi tahun 2023.

Pasalnya, BLT subsidi gaji atau lebih dikenal dengan BSU ini sangat bermanfaat bagi karyawan yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.

Dengan bantuan tersebut, para karyawan berhasil hidup layak dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka karena ada uang tambahan.

Maka dari itu, pencairan BSU 2023 masih ditunggu kabarnya hingga sekarang.

Sebenarnya ada kabar baik, pemerintah akan menurunkan banyak bansos tahun ini.

Tapi, apakah BLT subsidi gaji termasuk salah satunya?

Untuk diketahui, bagi penerima BSU ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaann(Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.

Syarat penerima BSU 2023 terbaru ini, yaitu:

- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.

Baca Juga: Pencairan BSU 2023 Kapan? Ingat Syaratnya untuk Dapat BLT Subsidi Upah 600 Ribu dari Kemnaker

- Dalam hal wilayah tak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji atau Upah ini jadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Berdasarkan laporan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kalau selama 2022 ini telah berhasil menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 12.111.906 pekerja.

Data ini pun diinformasikan Kemnaker lewat unggahan di medsos Instagram resminya @kemnaker.

"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker baru-baru ini.

Anawar Sanusi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemnaker ini kemudian berikan jawaban apakah BSU bakal dilanjutkan kembali pada tahun 2023 ini.

Ia menjelaskan kalau belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023 ini.

Anwar pun bakal kembali informasikan bila sudah ada keputusan soal BSU 2023 ini.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023.

Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar baru-baru ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 600 Ribu Cair Lagi Tahun 2023? Ini Kata Kemnaker

Untuk langkah pengecekan BSU tahun sebelumnya, bisa dilakukan secara online. Berikut ini langkahnya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun - bila belum memiliki akun, maka harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun ini bisa dilakukan dengan menggunakan kode OTP yang bakal di kirim ke nomor handphone pendaftar.

3. Masuk - Login ke dalam akun.

4. Lengkapi profil - lengkapi dahulu profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.

5. Cek notifikasi setelah mendapatkan notifikasi di handphone Anda.

Sebagai informasi, penyaluran BSU 2023 ini bakal disalurkan lewat rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandirii, dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2023 ini belum diinformasikan kembali.

Jadi, mohon sabar ya Moms dan Dads yang kemarin sudah mendapatkan BSU pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Hari Ini Pencairan BSU Tahap 3 atau BLT Subsidi Gaji, yang Belum Dapat Rp600 Ribu dari Pemerintah Segera Cek di Sini