Scalling Gigi di Puskesmas Apakah Bisa dengan BPJS Kesehatan?

By Amallia Putri, Kamis, 2 Maret 2023 | 17:46 WIB
Scalling gigi di puskesmas, berapa tarifnya? (Freepik)

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui harga atau tarif yang ditetapkan pada prosedur scalling gigi di puskesmas.

Apa itu prosedur scalling gigi?

Seperti yang kita ketahui, di sela-sela gigi kita rentan untuk terbentuk karang gigi.

Karang gigi biasanya terbentuk dari kumpulan kotoran yang tak bisa dibersihkan.

Seringkali membersihkan gigi dengan sikat gigi saja tidak maksimal. Maka dari itu, penting dilakukan pembersihan di dokter gigi.

Prosedur tersebut dinamakan dengan scalling gigi.

Tidak hanya di klinik dokter gigi, puskesmas juga menyediakan layanan yang satu ini.

Berapa tarifnya?

Tarif Scalling Gigi di Puskesmas

Biaya di puskesmas biasanya berbeda-beda.

Hal ini disebabkan karena tarif puskesmas di setiap wilayah ditentukan oleh peraturan setiap kabupaten/kota.

Sebelumnya sudah diwartakan oleh Nakita, tarif scalling gigi di puskesmas berada di rentang Rp 5.000 hingga 50.000.

Baca Juga: Biaya Periksa Kesehatan Calon Pengantin di Puskesmas dan Rumah Sakit

Bisakah menggunakan BPJS Kesehatan? Jika layanan ini digunakan satu kali dalam satu tahun, maka Moms bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Selain scalling gigi, berikut pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

3. Premedikasi

4. Kegawatdaruratan oro-dental

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

7. Obat pasca-ekstraksi

8. Tumpatan komposit/GIC

Kapan Harus ke Dokter Gigi?

Pemeriksaan gigi penting untuk mendeteksi adanya masalah pada kesehatan gigi dan mulut sedari dini.

Baca Juga: Daftar Puskesmas di Jakarta yang Bisa Sedia Kamar Rawat Inap

Sehingga apabila memang ada masalah, dokter bisa mengarahkan untuk mengurangi dampak buruknya.

Datangi dokter gigi setidaknya enam bulan sekali untuk mencegah dampak buruk dari masalah kesehatan gigi dan mulut.

Tak hanya itu, Moms juga wajib untuk segera datang ke dokter gigi jika mengalami sederet masalah ini:

- Gigi berlubang

- Gigi bengkak

- Gusi berdarah

- Ada gigi yang patah

- Rahang sakit disertai sakit kepala

Itulah tadi beberapa hal yang perlu Moms ketahui soal tarif scalling gigi di puskesmas.

Siapkah Moms untuk melakukan perawatan gigi dan mulut kali ini?

Baca Juga: Ini Dia Rincian Biaya Cabut Gigi di Dokter Gigi dan Puskesmas