Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Digunakan Karena Status Non Aktif

By Syifa Amalia, Sabtu, 4 Maret 2023 | 16:47 WIB
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan mudah. (Nakita.id/Adel)

Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore dan pastikan sudah terpasang di ponsel.

Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.

Masuk ke halaman utama aplikasi.

Pilih menu “segmen peserta”.

Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.

2. Via Kantor Cabang

Cara ini dilakukan apabila Moms termasuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

Setelah dilakukan re-aktivasi, Moms bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Layanan Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?