Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 10 Maret 2023 | 14:45 WIB
Biaya urus SIM dan STNK hilang di Polres (Dok. Nakita)

Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM, yang disesuaikan dengan golongan SIM.

Biaya penerbitan SIM hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

- SIM A: Rp80.000

- SIM B1: Rp80.000

- SIM B1 Umum: Rp80.000

- SIM B2: Rp80.000

- SIM B2 Umum: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

- SIM D: Rp30.000

2. STNK

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengurus STNK yang hilang.

Berikut ini syarat dan tahapan-tahapannya sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Terima Nasib Anaknya Bak Habis Manis Sepah Dibuang, Ibunda Felicia Tissue Langsung Tagih Kaesang Pangarep Kunci Mobil Lengkap Beserta STNK nya: ‘Malu Lah!’