Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 10 Maret 2023 | 14:45 WIB
Biaya urus SIM dan STNK hilang di Polres (Dok. Nakita)

Nakita.id - Jangan panik kalau SIM atau STNK hilang, Moms bisa mengurusnya di Polres.

Tapi tentunya ada biaya urus SIM dan STNK hilang, ada juga syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?

Biaya Mengurus SIM dan STNK Hilang di Polres

1. SIM

Tentu sebelum mengetahui biaya mengurus SIM hilang, ada baiknya Moms mengetahui syarat yang harus dibawa. Pasalnya tanpa syarat lengkap, Moms tidak bisa mengurusnya.

Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, terdapat beberapa syarat untuk mengurus atau menerbitkan SIM yang hilang meliputi:

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

- Laporan polisi kehilangan SIM

- Membayar formulir di BRI

- Mengisi formulir permohonan

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi KTP

- Membawa fotokopi SIM yang hilang jika memiliki.

Bagi masyarakat yang juga mengalami kehilangan KTP, dapat mengurusnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM A Tahun 2023 dan Persyaratan yang Diperlukan