Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Pemerintah yang Non Aktif

By Syifa Amalia, Jumat, 31 Maret 2023 | 20:00 WIB
Langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. (Nakita.id/Shannon)

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan diantaranya peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA).

Atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan

- Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP

- Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan

- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

- Sementara itu, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

- Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.

Sebagai tambahan informasi, cara pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui CHIKA bisa dilakukan via WhatsApp .

Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan  

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Moms dapat menyimpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan yaitu +62811-8750-400.

Nomor WhatsApp ini terverifikasi dengan terdapat tanda centang hijau.

Adapun cara cek status kepesertaan JKN-KIS melalui WhastApp sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Hilang Bisa Dilakukan Offline dan Online