Nakita.id - Simak di bawah ini cara pakai BPJS Kesehatan jika Moms membutuhkan pelayanan rawat inap di rumah sakit atau faskes 2.
Beda dengan rawat jalan yang harus memakai surat rujukan, rawat inap biasanya tidak perlu memakai surat rujukan dari faskes 1. Hal ini karena rawat inap masuk ke dalam kategori gawat darurat.
Beda jika Moms sebelumnya periksa dan diminta untuk rawat inap, biasanya faskes 1 akan memberikan rujukan. Selain surat rujukan, apa saja yang dibutuhkan saat rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan?
Untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit dan harus menggunakan layanan rawat inap, biasanya Moms hanya diminta untuk membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan saja.
Akan tetapi, bila kasus Moms sudah berobat ke faskes 1 dan mendapat surat rujukan, ada beberapa syarat yang harus dibawa.
Berikut rinciannya:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
Baca Juga: Berapa Biaya Pendaftaran di Puskesmas? Terjangkau untuk Semua Kalangan
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR