Nakita.id - Banyak pertanyaan mengenai melahirkan di bidan pakai BPJS Kesehatan.
Fasilitas melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan baik itu di bidan, puskesmas dan rumah sakit bisa didapatkan.
Hanya saja, melahirkan di bidan hanya bisa dilakukan dengan metode persalinan normal.
Sementara jika melahirkan di rumah sakit, persalinan bisa dilakukan dengan normal atau operasi.
Jadi jika ingin melahirkan di bidan, pastikan Moms bisa melahirkan dengan cara normal.
Moms bisa mulai merencanakan persalinan di bidan dengan melakukan pemeriksaan rutin di sana.
Pilih bidan yang terpercaya kemudian lakukan konsultasi tentang kehamilan dan persalinan.
Selain itu, pastikan juga bidan yang Moms tuju sudah tergabung dalam jejaring BPJS Kesehatan.
Pasalnya jika bidan langganan Moms tidak termasuk jejaring BPJS Kesehatan, kalian tidak bisa menggunakan BPJS.
Untuk lebih jauh, ketahui syarat dan alur melahirkan di bidan menggunakan BPJS.
Yuk simak!
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Digunakan Karena Status Non Aktif
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR