Tata Cara dan Niat Bayar Puasa Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 22 April 2023 | 14:00 WIB
tata cara dan niat bacaan puasa fidyah untuk ibu hamil dan menyusui (Freepik)

Nakita.id - Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan karena sejumlah kondisi.

Tidak semua orang yang memiliki utang puasa Ramadan diperbolehkan menggantinya dengan membayar fidyah.

Misalnya, perempuan yang tidak berpuasa karena haid tetap harus berpuasa Ramadan atau qada pada hari lain hingga utang puasanya lunas.

Beberapa kondisi bisa menyebabkan seorang muslim atau muslimah dibolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan, yaitu:

- Orangtua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

- Meninggal dunia, dibayarkan oleh ahli waris

Kali ini Nakita akan membahas menganai tata cara dan niat bayar puasa Fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.

Simak selengkapnya di sini, ya Moms!

Tata Cara dan Niat Bayar Puasa Fidyah

Seperti yang kita tahu bahwa semua umat muslim diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan dan dilakukan secara langsung bagi mereka yang tidak ada halangan atau udzur seperti sakit dan safar ataupun dengan qadha’ untuk yang tidak sanggup menjalankannya.

Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Puasa Ramadan, Wajib Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?

Untuk mereka yang mempunyai udzur dan ada kemungkinan bahwa udzurnya hilang sesudah Ramadan, maka mereka bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara qadha.

Namun, untuk kaum muslimin yang sudah tidak bisa lagi berpuasa seperti orang tua renta dan juga orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka dengan cara memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa, yang mana hal tersebut disebut sebagai fidyah.

Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut yang artinya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Akan tetapi, terdapat permasalahan yang dirasakan oleh kaum muslim yang berhalangan puasa di bulan Ramadan, yakni bagaimana takaran dalam membayar fidyah.

Ada yang mengatakan bahwa kita boleh membayar sesuai dengan nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan dengan jumlah puasa yang harus diganti.

Selain itu, ada pula yang menyarankan dengan memberikan makan orang miskin sebanyak 1 mud atau 1,25 kg cerealia, seperti beras, gandum, dan lainnya.

Jadi, membayar fidyah ini ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa.

Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.

Sementara teknis pelaksanaannya, apakah mau dilakukan per hari atau per bulan sekaligus, hal itu kembali kepada pilihan masing-masing.

Jika seseorang nyaman dengan memberikan fidyah setiap hari, maka silakan untuk dilakukan.

Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Lansia

Begitu pula sebaliknya, jika lebih nyaman untuk memberikan sekaligus dalam satu bulan, maka silakan saja.

Yang terpenting adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang sudah ditetapkan.

Sehingga bisa kita simpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.

Ibu hamil dan menyusui pada saat bulan Ramadan diperbolehkan untuk tidak puasa dan membayarnya dengan fidyah.

Hal tersebut boleh dilakukan jika khawatir mengenai gizi anak yang dikandung ataupun yang disusui.

Sebab, jika mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya sendiri beserta anaknya, maka kewajiban fidyah akan gugur.

Menurut sebagian ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan puasa wajib membayar fidyah.

Akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, mereka harus membayar hutang puasa dengan cara qadha sekaligus membayar fidyah.

Untuk ibu hamil dan menyusui yang akan membayar puasa Fidyah, ini niatnya:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi Ramadana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

Baca Juga: Utang Puasa Ramadan Wajib Dibayar Setelah Lebaran, Begini Tata Cara yang Benar Bayar Fidyah Sesuai Syariat Islam Beserta Niatnya

Fidyah sendiri bisa dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa.

Tapi juga bisa dilakukan sampai akhir Ramadan supaya bayarnya sekalian.

Adapun syarat utamanya yaitu kamu harus tidak melaksanakan ibadah puasa terlebih dulu baru boleh membayar fidyah.

Misalnya saja, sekalipun seseorang hampir pasti tidak bisa puasa di bulan Ramadan, tapi fidyahnya tidak dapat dibayarkan sebelum bulan Ramadan di tahun yang tahun yang sama.

Demikian penjelasan mengenai apa itu fidyah dan cara membayar fidyah yang benar.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa fidyah hukumnya wajib untuk golongan orang-orang dengan kriteria tertentu yang sudah dijelaskan di atas.

Jangan menunda-nunda jika memiliki utang puasa dan fidyah.

Segera laksanakan supaya tidak memberatkan diri sendiri atau ahli waris nanti.

Baca Juga: Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menggunakan Fidyah Sesuai Ketentuan BAZNAS