Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI Tahun 2023, Yuk Simak!

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 27 April 2023 | 13:00 WIB
Cara mengaktifkan KIS PBI yang sudah tidak aktif (Nakita/ Aullia)

Nakita.id - Begini cara mengaktifkan kartu KIS PBI yang sudah mati, yuk simak!

KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) didapatkan oleh masyarakat yang tergolong miskin.

Karena tidak mampu membayar secara mandiri, maka iruan BPJS tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Bagi masyarakat yang KIS PBI-nya telah dinonaktifkan, kalian bisa melakukan pengaktifan kembali.

Moms dan Dads hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Melansir dari Kompas, penerima program bantuan kesehatan ini haruslah warga negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, penerima harus terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kepesertaan KIS PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Cara Mengaktifkan KIS-PBI

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali.

Berikut adalah syarat dan langkahnya!

Baca Juga: Banyak Peserta KIS yang Statusnya Tidak Aktif, Simak Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali!