Nakita.id - Begini cara mengaktifkan kartu KIS PBI yang sudah mati, yuk simak!
KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) didapatkan oleh masyarakat yang tergolong miskin.
Karena tidak mampu membayar secara mandiri, maka iruan BPJS tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang KIS PBI-nya telah dinonaktifkan, kalian bisa melakukan pengaktifan kembali.
Moms dan Dads hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Kompas, penerima program bantuan kesehatan ini haruslah warga negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, penerima harus terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Kepesertaan KIS PBI terhitung sejak didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali.
Berikut adalah syarat dan langkahnya!
Baca Juga: Banyak Peserta KIS yang Statusnya Tidak Aktif, Simak Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali!
Kartu KIS PBI bisa diaktifkan kembali dengan syarat ditemukan membutuhkan layanan kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penghapusan dikeluarkan.
Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan.
“(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Masih dari sumber yang sama, berikut adalah cara mengaktifkan kembali KIS BPJS Kesehatan
1. Peserta menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA).
Perserta juga bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa JKN-KIS, KK dan KTP.
3. Dinas sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala BPJS Kesehatan untuk permohonan re-aktiviasi.
4. Setelah re-aktivasi, peserta bisa kembali mendapatakn fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses.
Ini agar peserta terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Baca Juga: 4 Jenis Bansos yang Akan Disalurkan di 2023 untuk Pemegang KIS, Simak Persyaratannya!
Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.
Cara mengecek aktif tidaknya KIS bisa dilakukan melalui Chat Assistant JKN (CHIKA).
Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.
Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:
1. Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
2. Pilih menu cek status peserta
3. Ketik nomor peserta/NIK
4. Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
5. CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
Baca Juga: Bagaimana Persyaratan Periksa Gratis di Rumah Sakit? Ini Penjelasannya
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR