Kartu KIS PBI bisa diaktifkan kembali dengan syarat ditemukan membutuhkan layanan kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penghapusan dikeluarkan.
Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan.
“(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Masih dari sumber yang sama, berikut adalah cara mengaktifkan kembali KIS BPJS Kesehatan
1. Peserta menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA).
Perserta juga bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa JKN-KIS, KK dan KTP.
3. Dinas sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala BPJS Kesehatan untuk permohonan re-aktiviasi.
4. Setelah re-aktivasi, peserta bisa kembali mendapatakn fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses.
Ini agar peserta terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Baca Juga: 4 Jenis Bansos yang Akan Disalurkan di 2023 untuk Pemegang KIS, Simak Persyaratannya!
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR