Lengkap Penjelasan Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52, Dijamin Mudah!

By Kirana Riyantika, Kamis, 11 Mei 2023 | 17:00 WIB
Syarat dan daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 (Tangkap layar laman resmi Kartu Prakerja)

Nakita.id - Penasaran dengan penjelasan lengkap Kartu Prakerja Gelombang 52? Berikut ulasannya.

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk membantu pengembangan kompetensi masyarakat.

Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kartu prakerja.

Yaitu masyarakat yang dipilih masuk ke dalam golongan pencari kerja, pekerja yang kena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja dilaksanakan secara bertahap.

Kali ini, Kartu Prakerja masuk ke gelombang 52.

Pandaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 lalu.

Kabar dibukanya Kartu Prakerja gelombang 52 pertama kali diketahui melalui unggahan instagram resmi Kartu Prakerja pada 9 Mei lalu.

"Gelombang 52 sudah dibuka Sob! Udah pada klik 'Gabung Gelombang' belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?" tulis akun instagram resmi Kartu Prakerja pada Selasa (9/5).

Jangan sampai Moms terlewatkan.

Karena pembukaan pendaftaran tidaklah lama.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 49 Mudah! Klik di Sini

Melansir Tribunnews, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 ditutup dalam sepekan.

Mumpung masih ada waktu, sebaiknya segera melakukan pendaftaran dari sekarang ya.

Sebelum mendaftar, pastikan dulu Moms sudah tahu syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Berikut ulasan mengenai syarat mendaftar Kartu Prakerja, melansir Kompas.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia antara 18 tahun sampai 64 tahun

- Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Tidak sedang dalam pendidiikan formal

- Pelaku usaha mikro dan kecil

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Selanjutnya, Moms perlu tahu cara mendaftar Kartu Prakerja.

Penting untuk Moms memiliki akun dulu.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 48, Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan Agar Kepesertaan Tetap Aktif

Setelah memiliki akun, maka Moms bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja.

Caranya sebagai berikut:

- Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

- Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar

- Kode OTP akan dikirim melalui email

- Lalu lakukan verifikasi dengan memasukkan 6 digit kode OTP

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka

Itulah dia syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja.

Moms  tak perlu khawatir karena pendaftaran Kartu Prakerja tidak dipungut biaya apa pun.

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja hanya dilakukan secara mandiri dan gratis.

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah yang Akan Cair di Tahun 2023, Apa Saja?