Siap PPDB Online, Cara Lengkap Pengajuan Akun dan Verifikasi KK pada PPBD Jakarta 2023 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 16 Mei 2023 | 14:04 WIB
Cara ajukan akun dan verifikasi KK (Nakita/Naura)

Nakita.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMAK dan SMK segera dibuka.

Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Provinsi Jakarta.

Persyaratan ini dibuktikan dengan KK atau Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Melansir dari laman Kompas, berikut adalah syarat PPDB Jakarta.

- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.

- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.

- Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.

- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Lantas, bagaimana cara pengajuan akun dan verifikasi KK untuk PPDB Jakarta 2023?

Baca Juga: Persiapan Jelang PPDB, Inilah Syarat dan Jalur PPDB Jenjang SD 

Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK pada PPBD Jakarta 2023

Melansir dari laman Tribunnews, berikut adalah cara mengajukan akun dan verifikasi KK.

1. Akses laman PPDB DKI Jakarta 2023 di https://ppdb.jakarta.go.id/.

2. Pilih PPDB Online Jenjang Sekolah Dasar (SD).

3. Klik tombol Pengajuan Akun pada kolom.

4. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.

5. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.

6. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli.

7. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

8. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikasi.

Cara cek NIK PPDB Jakarta 2023

1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/cari-data atau https://s.id/ppdbdki

Baca Juga: Setelah Diterima Pada Seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Daftar Ulang

2. Masukkan NIK, nama siswa

3. Pilih jenis kelamin siswa

4. Isi tanggal lahir

5. Isi kode keamanan atau captcha

6. Klik cek sekarang

7. Maka akan muncul data NIK yang diperlukan.

Baca Juga: PPDB Bersama Tahap 2 Jakarta Segera Ditutup, Ternyata Bisa Sekolah Swasta Gratis, Ini Syaratnya