Nakita.id - Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan berlangsung.
Biasanya, PPDB akan berlangsung secara bertahap.
Mulai dari PPDB jenjang SD, dilanjutkan PPDB jenjang SMP, kemudian PPDB jenjang SMA maupun SMK.
Tentu saja sebagai orang tua, Moms harus mengetahui bagaimana syarat dan jalur PPDB untuk si Kecil.
Sebenarnya, PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, sudah tertuang informasi mengenai persyaratan masuk, jalur pendaftaran, hingga tahapan pelaksanaan PPDB.
Nah, bagi Moms yang akan mendaftarkan anaknya ke SD, Moms harus mengetahui juga bagaimana syaratnya.
Mengutip dari laman resmi Jendela Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Selasa (8/2/2023) inilah beberapa poin terkait PPDB jenjang SD yang perlu diketahui orangtua.
Pada proses seleksi PPDB kelas 1 SD, kriteria yang dipriorotaskan adalah usia anak dan juga jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota.
Untuk calon peserta didik yang akan masuk kelas 1 SD, batasan usianya adalah 7 tahun dan paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan.
Pengecualian syarat usia yaitu minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli di tahun berjalan asalkan disertai dengan bukti rekomendasi tertulis tentang kesiapan calon peserta didik untuk bersekolah dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah jika tidak ada psikolog tersebut.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR