Simak Selengkapnya Cara Buat Akun PPDB Kota Bandung 2023

By Kirana Riyantika, Rabu, 24 Mei 2023 | 12:30 WIB
Tips membuat akun PPDB Kota Bandung 2023 (Freepik)

 

Nakita.id - Ingin tahu cara membuat akun PPDB Kota Bandung 2023? Berikut ulasannya.

Tahapan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Bandung sudah dimulai.

Tepatnya dimulai sejak Senin (22/5/2023) mulai masuk tahap pengisian data diri PPDB.

PPDB di Kota Bandung sudah dibuka untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Proses pengisian data diri PPDB bisa dilakukan hingga 9 Juni 2023.

Untuk bisa mengisi data diri, para siswa yang mendaftar harus memiliki akun PPDB.

Akun PPDB tersebut digunakan mulai dari pengisian data, pendaftaran, hingga pengumuman penerimaan peserta didik.

Berikut ulasan lengkap mengenai cara membuat akun PPDB Kota Bandun 2023.

Cara Buat Akun PPDB Kota Bandung 2023

1. Kunjungi laman https://ppdb.bandung.go.id

2. Pilih menu Pendaftaran Akun

3. Klik 'Daftar'

Baca Juga: Cara Mendapatkan Token PPDB Jakarta 2023, Ini Hal yang Harus Dilakukan

4. Pilih jenis pendaftar apakah dalam kota atau luar kota

5. Masukkan data yang dibutuhkan seperti KK, NIK, dan jenjang yang dituju

6. Isi NISN Siswa

7. Isi biodata siswa seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin

8. Masukkan alamat email

9. Setelah mendapat notifikasi verifikasi, segera konfirmasi

10. Buat kata sandi dan konfirmasi kata sandi

11. Periksa kembali seluruh data yang sudah dimasukkan, setelah yakin semua sudah benar lalu klik 'Daftar Aplikasi'

Sistem butuh waktu beberapa saat untuk verifikasi.

Setelah diverifikasi, akan muncul pemberitahuan bahwa Pendaftaran Akun PPDB 2023 berhasil.

Kemudian pilih Login.

Baca Juga: Terlengkap, Cara Daftar dan Persyaratan PPDB Jakarta Jenjang SD Tahun 2023

Setelah memiliki akun PPDB, peserta bisa masuk ke akun PPDB dengan cara memasukkan email atau NIK dan kata sandi.

Itulah dia penjelasan lengkap mengenai cara mendaftar akun PPDB Kota Bandung 2023.

Ada banyak hal yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait PPDB Jabar 2023.

Diantaranya cara menentukan jarak domisili calon peserta didik yang memilih jalur donasi.

Melansir Jabar Prov, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat rumah yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

KK yang digunakan yaitu yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Pertanyaan lainnya yaitu jika calon peserta didik tidak lolos di tahap pertama apakah bisa mengikuti tahap kedua?

Jawabannya adalah bisa.

Calon peserta didik yang tidak lolos di tahap pertama bisa mengikuti pendaftaran di tahap kedua.

Pertanyaan berikutnya yaitu apakah persyaratan pendaftaran harus menggunakan ijazah?

Jawabannya tidak. Jika ijazah belum diterbitkan, calon peserta didik tetap bisa mendaftar dengan melampirkan Kartu Ujian Akhir Sekolah.

Baca Juga: Siap PPDB Online, Cara Lengkap Pengajuan Akun dan Verifikasi KK pada PPBD Jakarta 2023 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK