Biaya Pembuatan Paspor Bayi, Ini Syarat yang Darus Disiapkan dan Caranya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:30 WIB
Biaya pembuatan paspor bayi (Pexels)

Hal ini dikarenakan adanya perubahan wajah anak di bawah umur.

Biaya pembuatan paspor anak adalah:

1.Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.

2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.

3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak, antara lain:

- kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;

- kartu keluarga;

- akte kelahiran;

- fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;

Baca Juga: Nikita Willy Mendadak Urus Paspor Anaknya di KJRI, Benarkah Sebentar Lagi Akan Pulang ke Indonesia?