Hal ini dikarenakan adanya perubahan wajah anak di bawah umur.
Biaya pembuatan paspor anak adalah:
1.Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.
3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak, antara lain:
- kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
- kartu keluarga;
- akte kelahiran;
- fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
Baca Juga: Nikita Willy Mendadak Urus Paspor Anaknya di KJRI, Benarkah Sebentar Lagi Akan Pulang ke Indonesia?