Biaya Pembuatan Paspor Bayi, Ini Syarat yang Darus Disiapkan dan Caranya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:30 WIB
Biaya pembuatan paspor bayi (Pexels)

Nakita.id - Ketahui biaya pembuatan paspor bayi, syarat dan lengkahnya. Yuk simak!

Perjalanan internasional menjadi semakin populer di era globalisasi saat ini.

Seiring dengan hal tersebut semakin banyak keluarga yang berencana untuk menjelajahi berbagai destinasi bersama anak-anak mereka.

Namun, sebelum melangkah ke dunia petualangan baru, ada persiapan yang penting untuk diperhatikan, salah satunya adalah membuat paspor anak.

Paspor merupakan dokumen penting yang memungkinkan anak Moms dan keluarga bepergian ke luar negeri dengan aman dan legal.

Dalam kesempatan ini, Nakita akan memberikan panduan praktis tentang langkah-langkah mudah untuk membuat paspor anak.

Dengan memahami proses ini, Moms dan Dads dapat mempersiapkan perjalanan internasional dengan lancar.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Melansir dari laman Imigrasi, biaya pembuatan paspor anak sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Dikatakan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku bagi WNI berusaia anak dan anak berkewarganegaraan ganda.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di di atas 17 tahun atau sudah menikah.

Untuk anak-anak, paspor memiliki masa kedaluwarsa 5 tahun.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2023 

Hal ini dikarenakan adanya perubahan wajah anak di bawah umur.

Biaya pembuatan paspor anak adalah:

1.Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.

2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.

3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak, antara lain:

- kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;

- kartu keluarga;

- akte kelahiran;

- fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;

Baca Juga: Nikita Willy Mendadak Urus Paspor Anaknya di KJRI, Benarkah Sebentar Lagi Akan Pulang ke Indonesia?

- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

- surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Cara Pembuatan Paspor Anak

Pembuatan paspor anak bisa dilakukan dengan mudah, langkah yang harus diikuti meliputi:

1. Persiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan,

2. Mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor

3. Pembayaran biaya pengurusan paspor,

4. Pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di Kantor Imigrasi, dan

5. Pengambilan paspor jadi.

Nah, itu tadi adalah ulasan mengenai biaya membuat paspor untuk bayi atau anak.

Semoga membantu, Moms!

Baca Juga: Raul Lemos Dituduh Pebinor, Krisdayanti Langsung Pasang Badan dan Malah Kuliti Perangai Diri Sendiri, 'Coba Cek Paspor Saya, Berapa Kali Saya ke Timor Leste'