Nakita.id - KJP diluncurkan pada Desember 2012 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo (Jokowi).
Para siswa dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan kartu yang bisa digunakan untuk berbelanja perlengkapan sekolah dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Saat itu, KJP sudah menjaring lebih dari 3.000 pelajar SMA dan SMK di seluruh Indonesia.
Program ini terus berlanjut pada era kepimpinan Basuki Tjahaja Purnama.
Penerapannya pun semakin merata dan luas.
Gubernur DKI Jakarta setelahnya, Anies Baswedan, tetap melanjutkan program bantuan ini dengan sedikit modifikasi.
Anies mengubah namanya menjadi KJP Plus dan memberikan tambahan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh penerimanya.
Selain memberikan dana untuk transportasi, uang saku, dan perlengkapan sekolah, pemilik KJP Plus juga bisa masuk tempat rekreasi dan edukasi secara gratis.
Adapun besaran uang KJP Plus adalah:
1. SD/MI/SLB senilai Rp 250.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB senilai Rp 300.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, Yuk Simak!