Nakita.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program yang pemerintah untuk mendukung pendidikan anak Indonesia.
Program ini ditujukan untuk siswa-siswi di Jakarta yang berada di usia sekolah dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Melihat hal tersebut, banyak yang bertanya-tanya siapa saja siswa-siswi yang berhak menerima KJP?
Apakah anak yang bersekolah di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) termasuk kriteria penerima KJP?
Nah Moms, jawabannya tidak termasuk ya!
Mengutip dari laman resmi KJP DKI Jakarta, dilihat dari salah satu persyaratannya, program ini hanya diperuntukkan bagi siswa-siswi SD-SMA/SMK saja.
Pemerintah Kota Jakarta tidak menyediakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada siswa-siswi yang terdaftar bersekolah di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal tersebut lantaran PAUD tidak termaduk pendidikan di sekolah formil.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa siswa-siswi PAUD tersebut bisa mendapat KJP setelah mendaftar di sekolah negeri atau swasta nantinya.
Nah, apabila ingin mengajukan pembuatan KJP, siswa-siswi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA harus mrmenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang cukup
- Menggunakan transportasi umum
- Daya beli rendah untuk sepatu dan seragam sekolah/pribadi
- Daya beli rendah untuk buku, tas, alat tulis, dan internet.
- Daya beli rendah untuk konsumsi makanan/snack
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Kartu KJP Plus tahap akan dicairkan secara serentak dimulai dari SD/SMP/SMA, berikut persyaratannya!
Dana bantuan KJP Plus hanya cair apabila siswa-siswi tersebut memenuhi kriteria tertentu sebagai penerima bantuan, yakni:
- Warga DKI Jakarta dengan usia 6-21 tahun baik anak yang sekolah maupun tidak sekolah.
- Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta ditunjukan dengan KTP
- Berasal dari keluarga tidak mampu
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) daerah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur.
Sementara itu untuk besaran nominal dana yang diberikan kepada pemgang KJP dibagi menjadi beberapa karegori yaitu :
- SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP250.000
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300.000.
- SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp420.000 dan SMK RP450.000.
Baca Juga: Bukan Hanya di Sekolah Negeri, Ternyata Ini Bantuan dari Pemerintah yang Ada di Sekolah Swasta
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR