Masih Banyak yang Tertipu, Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal!

By Shannon Leonette, Jumat, 9 Juni 2023 | 14:05 WIB
Jangan sampai Moms dan Dads tak tahu apa saja perbedaan pinjol ilegal dan legal di sini. Catat sekarang sebelum menyesal! (Pexels / bongkarn thanyakij)

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

B. Ciri-ciri Pinjol Legal:

- Terdaftar atau berizin dari OJK

- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Terdaftar di OJK dengan Bunga Rendah 2023