Masih Banyak yang Tertipu, Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal!

By Shannon Leonette, Jumat, 9 Juni 2023 | 14:05 WIB
Jangan sampai Moms dan Dads tak tahu apa saja perbedaan pinjol ilegal dan legal di sini. Catat sekarang sebelum menyesal! (Pexels / bongkarn thanyakij)

Nakita.id - Banyak masyarakat yang sampai saat ini masih meresahkan keberadaan pinjol ilegal.

Sayangnya, masih banyak yang belum tahu bagaimana cara membedakan mana yang pinjol ilegal dan mana yang bukan.

Nah, Moms dan Dads tak perlu khawatir, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan tips membedakan pinjol ilegal dan legal.

Sehingga, masyarakat semakin cerdas dan bisa memilah sendiri pinjol yang tepat dan tentunya aman.

Lantas, apa saja perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK?

Melansir laman resmi OJK via Kompas, berikut ini beberapa perbedaan yang perlu Moms dan Dads ketahui.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

A. Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Baca Juga: Deretan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong yang Berhasil Dibungkus OJK, Terlengkap Tahun 2023