Moms dan Dads bisa melaporkannya melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara melaporkan pinjol ilegal yang terakhir adalah ke Aduan Konten Kominfo, Moms dan Dads.
Moms dan Dads bisa melaporkannya melalui alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
Atau, melalui nomor WhatsApp 08119224545.
Selain itu, Moms dan Dads juga bisa mengunjungi laman aduankonten.id.
Selain mengetahui bagaimana cara melapornya, penting juga bagi Moms dan Dads mempelajari apa saja perbedaan dari pinjol ilegal dengan yang legal.
Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian serupa, juga sama-sama meminimalisir jatuhnya korban pinjol ilegal kedepannya.
Melansir Nakita, berikut beberapa perbedaannya.
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
Baca Juga: Cara Aman Memilih Pinjol yang Legal, Supaya Terhindar dari Penipuan
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR