Nakita.id - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Fenomena pinjol ilegal sampai saat ini kerap membuat masyarakat resah.
Bahkan, tak sedikit pula yang menjadi korban pinjol ilegal, dimana penagih utang kerap menghubungi korban terus-menerus hingga mengancam.
Maka dari itu, Moms dan Dads harus segera melaporkan pinjol ilegal ini agar urusannya tidak menjadi panjang.
Lantas, bagaimana cara melaporkannya?
Mengutip akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Kontan, berikut cara-cara yang bisa Moms dan Dads lakukan.
Cara yang pertama adalah bisa melapor ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
Moms dan Dads bisa melaporkan melalui laman https://patrolisiber.id.
Atau, Moms dan Dads juga bisa mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Cara berikutnya adalah, melaporkan pinjol ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi.
Cara ini dilakukan untuk melakukan pemblokiran.
Baca Juga: Sering Dapat Tawaran Pinjol Lewat SMS? Yuk, Waspadai Ciri-cirinya!
Moms dan Dads bisa melaporkannya melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara melaporkan pinjol ilegal yang terakhir adalah ke Aduan Konten Kominfo, Moms dan Dads.
Moms dan Dads bisa melaporkannya melalui alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
Atau, melalui nomor WhatsApp 08119224545.
Selain itu, Moms dan Dads juga bisa mengunjungi laman aduankonten.id.
Selain mengetahui bagaimana cara melapornya, penting juga bagi Moms dan Dads mempelajari apa saja perbedaan dari pinjol ilegal dengan yang legal.
Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian serupa, juga sama-sama meminimalisir jatuhnya korban pinjol ilegal kedepannya.
Melansir Nakita, berikut beberapa perbedaannya.
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
Baca Juga: Cara Aman Memilih Pinjol yang Legal, Supaya Terhindar dari Penipuan
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Terdaftar atau berizin dari OJK. Pinjol legal juga tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu. Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan dan mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Itu tadi informasi lengkap terkait perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal ya, Moms dan Dads. Semoga kedepannya Moms dan Dads tidak menjadi korban pinjol ilegal, ya.
Baca Juga: Deretan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong yang Berhasil Dibungkus OJK, Terlengkap Tahun 2023
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR