Jangan Diteruskan! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

By Shannon Leonette, Jumat, 16 Juni 2023 | 20:00 WIB
Jangan sampai Moms dan Dads biarkan begitu saja. Langsung laporkan aktivitas pinjol ilegal melalui tiga cara berikut ini. (Nakita.id/Shannon)

Moms dan Dads bisa melaporkannya melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Laporkan ke Aduan Konten Kominfo

Cara melaporkan pinjol ilegal yang terakhir adalah ke Aduan Konten Kominfo, Moms dan Dads.

Moms dan Dads bisa melaporkannya melalui alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.

Atau, melalui nomor WhatsApp 08119224545.

Selain itu, Moms dan Dads juga bisa mengunjungi laman aduankonten.id.

Mengenal Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

Selain mengetahui bagaimana cara melapornya, penting juga bagi Moms dan Dads mempelajari apa saja perbedaan dari pinjol ilegal dengan yang legal.

Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian serupa, juga sama-sama meminimalisir jatuhnya korban pinjol ilegal kedepannya.

Melansir Nakita, berikut beberapa perbedaannya.

A. Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

Baca Juga: Cara Aman Memilih Pinjol yang Legal, Supaya Terhindar dari Penipuan