Jangan Diteruskan! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

By Shannon Leonette, Jumat, 16 Juni 2023 | 20:00 WIB
Jangan sampai Moms dan Dads biarkan begitu saja. Langsung laporkan aktivitas pinjol ilegal melalui tiga cara berikut ini. (Nakita.id/Shannon)

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

B. Ciri-ciri Pinjol Legal:

- Terdaftar atau berizin dari OJK. Pinjol legal juga tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu. Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

- Mempunyai layanan pengaduan dan mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Itu tadi informasi lengkap terkait perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal ya, Moms dan Dads. Semoga kedepannya Moms dan Dads tidak menjadi korban pinjol ilegal, ya.

Baca Juga: Deretan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong yang Berhasil Dibungkus OJK, Terlengkap Tahun 2023