Operasi Impaksi Gigi Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya

By Shannon Leonette, Jumat, 23 Juni 2023 | 14:37 WIB
Apakah biaya operasi impaksi gigi sudah ditanggung BPJS Kesehatan? Yuk, cari tahu selengkapnya di sini! (Dok. Nakita)

Nakita.id - Apakah operasi impaksi gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Impaksi gigi terjadi karena gigi bungsu orang dewasa terjebak di dalam gusi yang membuat pertumbuhannya tidak sempurna dan menyebabkan sakit gigi, gigi rusak, hingga penyakit gusi.

Untuk mengatasi impaksi gigi, maka wajib dibutuhkan operasi.

Biaya operasi impaksi gigi sendiri sangat mahal, dan perlu merogoh kocek dalam-dalam.

Untuk Moms yang tidak memiliki biaya besar tentu akan merasa kesulitan, dan bertanya-tanya apakah bisa menggunakan BPJS Kesehatan atau tidak.

Namun kabar baiknya, BPJS Kesehatan telah menanggung biaya operasi impaksi gigi, Moms.

Adapun biaya yang ditanggung sudah termasuk prosedur perawatan gigi dan mulut.

Persyaratan BPJS Kesehatan yang Harus Dipenuhi

Meski menanggung biaya operasi tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus Moms penuhi.

Yakni, terdaftar di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1, yakni puskesmas atau klinik.

Puskesmas ataupun klinik tersebut harus memiliki dokter gigi, lab, bidan, dan sarana penunjang lainnya.

Apabila faskes yang terdaftar tidak memilikinya, maka Moms perlu mendatangi klinik dokter atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Bungsu di Puskesmas, Bisakah Memakai BPJS Kesehatan?

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan 2023

Untuk tahun 2023, tidak ada perubahan syarat bagi Moms yang ingin mendaftar BPJS.

Moms yang belum memiliki BPJS bisa langsung mendaftar melalui JKN Mobile.

Kemudian, menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

- Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Akta Kelahiran

- Buku rekening tabungan (BCA, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), atau dapat melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir

Cara Daftar BPJS Kesehatan via JKN Mobile

1. Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile.

2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.

3. Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.

4. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih 'saya setuju' dan klik "Selanjutnya".

5. Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik "Cari".

6. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Biaya Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan

7. Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya".

8. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.

9. Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik "simpan".

10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.

11. Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

12. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

13. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

Sebagai informasi tambahan, setelah pendaftaran berhasil, maka pembayaran pertama paling cepat baru bisa dibayar pada 14 hari setelah proses pendaftaran.

Itu tadi persyaratan dan cara daftar BPJS Kesehatan 2023 via Mobile JKN ya, Moms.

Moms bisa kembali ke halaman 1 untuk mencari tahu apakah operasi impaksi gigi ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya