Nakita.id - Perlu Moms ketahui, biaya cabut gigi di klinik dan puskesmas berbeda.
Apalagi, jika Moms pengguna BPJS kesehatan, bisa-bisa cabut gigi gratis tanpa biaya apapun.
Berikut beda biaya cabut gigi di klinik dan puskesmas. Moms mau pilih yang mana?
Biasanya klinik yang tidak tergabung dengan BPJS Kesehatan atau faskes 1 ada tarifnya.
Beda jika klinik tersebut adalah mitra BPJS dan memiliki klinik gigi, maka Moms bisa cabut gigi di sana tanpa bayar.
Karena, semuanya sudah ditanggung BPJS.
Namun, bagaimana jika klinik swasta?
Umumnya, biaya cabut gigi ditentukan dari jenis fasilitas dan ketentuan dari klinik dan rumah sakit masing-masing.
Besaran biaya juga tergantung dari jumlah gigi yang dicabut, tingkat keparahan, wilayah, fasilitas, dan perawatan apa yang Moms gunakan untuk menjalani prosedur tersebut.
Namun, bisa diestimasikan, Moms perlu menyiapkan sekitar Rp450.000 sampai Rp1.500.000.
Sementara, apabila Moms mengalami tumbuh gigi tidak normal dan harus menjalani tindakan lebih serius seperti operasi gigi, maka biaya yang diperlukan ialah sekitar Rp1.000.000 sampai Rp4.000.000.
Baca Juga: Rincian Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Jakarta, Tanpa BPJS Kesehatan
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR