3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Catat Sekarang!

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 26 Juni 2023 | 11:02 WIB
3 layanan pengaduan pinjol ilegal (Pexels / Anna Shvets)

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang masih banyak ada di Indonesia:

- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Itulah 3 layanan pengaduan pinjol ilegal. Bantulah pemerintah untuk memberantas hal-hal seperti itu biar tidak ada korban lagi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Legal OJK 2023 yang Mudah Dicairkan ke E-Wallet Tanpa Rekening Pribadi