3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Catat Sekarang!

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 26 Juni 2023 | 11:02 WIB
3 layanan pengaduan pinjol ilegal (Pexels / Anna Shvets)

Nakita.id - Munculnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin banyak mengharuskan pemerintah untuk bertindak memberantas semua pelaku tidak bertanggung jawab.

Meskipun modus-modus penipuan semakin berkembang pemerintah sudah bisa membaca modus penipuan yang dilakukan.

Ketika Moms menemukan platform pinjol ilegal, segeralah mengadu pada 3 layanan yang sudah disediakan pemerintah.

Berikut tiga layanan yang bisa Moms gunakan untuk melaporkan pinjol ilegal.

Mulai dari OJK hingga kepolisian.

Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

1. Kominfo

Karena jumlah pinjol ilegal justru jauh lebih banyak.

Kurun Januari hingga 14 Juli 2021 saja, Satgas Waspada Investasi OJK sudah memblokir 172 entitas pinjol ilegal atau bodong.

Angka ini menambah panjang daftar jumlah usaha pinjol ilegal yang diblokir OJK sejak 2018, yaitu sebanyak 3.365 entitas.

Masyarakat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.

2. OJK

Masyarakat bisa melaporkan ke OJK jika mengalami teror dari pinjol yang ternyata merupakan pinjol ilegal.

Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

Baca Juga: 10 Cara untuk Mengatur Uang Agar Tidak Terlilit Pinjol, Finansial Dijamin Lebih Sehat!

OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Kepolisian

Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.

Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.

Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.

Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Moms bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account.

Kemudian, lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa.

Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.

Akan tetapi, laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.

Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.

Baca Juga: BERITA POPULER: Cara Menghentikan Haid Berkepanjangan Secara Alami hingga Cara Meracik Obat Kuat Madu dan Bawang Putih untuk Tingkatkan Gairah Bercinta

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang masih banyak ada di Indonesia:

- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Itulah 3 layanan pengaduan pinjol ilegal. Bantulah pemerintah untuk memberantas hal-hal seperti itu biar tidak ada korban lagi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Legal OJK 2023 yang Mudah Dicairkan ke E-Wallet Tanpa Rekening Pribadi