Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang masih banyak ada di Indonesia:
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Itulah 3 layanan pengaduan pinjol ilegal. Bantulah pemerintah untuk memberantas hal-hal seperti itu biar tidak ada korban lagi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Legal OJK 2023 yang Mudah Dicairkan ke E-Wallet Tanpa Rekening Pribadi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR