Nakita.id - Kamis kemarin (29/6/2023) diperingati sebagai Hari Keluarga Nasional (Harganas).
Bersamaan dengan Harganas kemarin, momen gerakan Keluarga Berencana (KB) Nasional juga dijalankan, Moms dan Dads.
Melalui program KB inilah pemerintah ingin menyadarkan kembali masyarakat akan pentingnya membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera.
Meski pasangan seharusnya hamil ketika sudah menikah, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa tak sedikit pasangan bisa hamil diluar nikah.
Lantas, bagaimana pendampingan dari BKKBN secara hukum maupun psikologis?
Pendampingan BKKBN untuk Pasangan yang Hamil Diluar Nikah
Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) mengatakan bahwa pihak BKKBN tidak memandang apakah orang yang sudah hamil tersebut sudah menikah atau belum.
"Saya minta didampingi. Jadi, kader-kader, tim pendamping keluarga BKKBN itu kalau ada orang hamil yang tidak diinginkan, itu justru lebih harus didampingi," tegas dr. Hasto dalam wawancara eksklusif bersama Nakita, Jumat (23/6/2023).
"Karena kalau enggak, dia nanti bisa macam-macam itu. Bisa tidak menyukai anaknya, dan sebagainya. Sehingga, saya minta tolong kalau ada yang unwanted pregnancy itu kita masukkan ke dalam yang berisiko. Ini harus dikawal betul," lanjutnya menegaskan.
Kepala BKKBN ini juga mengatakan, biasanya tim pendamping keluarga berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang ada di setiap wilayah tempat tinggal.
"Jadi, begitu dia hamil tidak diinginkan, ada solusi. Entah itu solusinya dinikahkan atau apa," ucapnya.
"Mayoritas ada solusi, dan mayoritas solusinya dinikahkan memang akhirnya," lanjutnya.
Baca Juga: 3 Tips Memilih Alat Kontrasepsi bagi Calon Pengantin menurut BKKBN