Apakah di Puskesmas Bisa Melayani Operasi? Simak Penjelasannya

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 4 Juli 2023 | 11:30 WIB
Bisakah operasi di Puskesmas (Dok. Nakita)

Nakita.id - Moms mungkin bertanya-tanya, apakah di Puskesmas bisa melayani operasi? Ini penjelasannya!

Operasi di Puskesmas menjadi topik yang menarik perhatian banyak orang.

Meskipun Puskesmas umumnya dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat dengan fasilitas terbatas, tetapi apakah mereka mampu melakukan operasi?

Beberapa berpendapat bahwa puskesmas tidak memadai untuk operasi karena keterbatasan peralatan dan tenaga medis yang terlatih.

Namun, ada juga yang berpendapat sebaliknya, bahwa Puskesmas dapat melakukan operasi sederhana dengan persiapan yang baik dan dukungan dari rumah sakit rujukan. 

Melansir dari laman Kemenkes, Puskesmas hanya bisa melayani operasi ringan atau bedah kecil.

Bedah minor adalah setiap prosedur operasi invasif di mana hanya kulit atau selaput lendir dan jaringan ikat yang direseksi

Bisakah Puskesmas Melayani Operasi?

Operasi ringan yang bisa dilakukan di Puskesmas adalah:

- jahit luka

- debriment luka

- khitan atau sunat

Baca Juga: Cara Dapat Buku KIA di Puskesmas, Ibu Hamil Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

- mengangkat benda asing

- memecah bisul

- memang catheter

- cabut kuku

- extirpasi jari

Sementara operasi besar tidak bisa dilakukan di Puskesmas karena membutuhkan lebih banyak alat.

Salah satu operasi besar yang tidak bisa dilakukan di Puskesmas adalah melahirkan caesar.

Diwartakan oleh Nakita,  seorang bidan berinisial SW yang bekerja di salah satu Puskesmas di Karanganyar.

Bidan SW menjelaskan bila di Puskesmas tidak ada layanan operasi caesar.

Ini lantaran operasi caesar merupakan jenis operasi besar.

Pada operasi caesar diperlukan peralatan operasi yang mendukung serta tenaga kesehatan yang lengkap.

Baca Juga: Sunat di Puskesmas Apakah Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya

"Di Puskesmas tidak bisa melayani caesar karena termasuk operasi besar.

Pada operasi caesar melibatkan dokter anastesi, dokter obgyn, dan dokter anak," jelas bidan SW.

Sehingga, operasi caesar dilakukan di rumah sakit yang memiliki alat dan tenaga kesehatan yang lengkap.

Bagi yang ingin melahirkan di Puskesmas harus memiliki kondisi kesehatan yang baik.

"Melahirkan di Puskesmas bisa dilakukan apabila kehamilan normal, bukan yang berisiko tinggi," ungkap bidan SW.

Beberapa komplikasi kehamilan yang berisiko diantaranya kelahiran prematur, preeklamsia, plasenta previa, infeksi selama kehamilan, dan lain-lain.

Baca Juga: Imunisasi di Puskesmas Bayar atau Tidak? Simak Ulasan Berikut Ini