Nakita.id - Banyak yang bertanya apakah sunat di puskesmas ditanggung BPJS? Simak selengkapnya di sini.
Sunat adalah prosedur pembedahan yang umum dilakukan pada bayi laki-laki untuk mengangkat kulup atau selaput yang melindungi kepala penis.
Banyak orang tua memilih untuk melakukan sunat pada anak-anak mereka karena alasan agama, tradisi, atau kesehatan.
Salah satu tempat yang sering digunakan untuk melakukan sunat adalah Puskesmas, atau Pusat Kesehatan Masyarakat, yang merupakan fasilitas kesehatan pemerintah yang memberikan pelayanan medis dasar kepada masyarakat.
Nah, karena puskesmas jadi salah satu pusat kesehatan yang terkenal gratis karena BPJS, apakah kali ini sunat juga bisa ditanggung oleh asuransi milik negara tersebut?
Sunat atau khitan yang dilakukan atas permintaan sendiri tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Sehingga, orang yang akan sunat atau khitan harus mengeluarkan biaya sendiri.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran untuk indikasi medis yang jelas dan didiagnosis oleh dokter atas suatu penyakit atau kondisi tertentu yang harus melalui prosedur khitan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman sempat mengungkapkan BPJS memastikan layanan kesehatan bedah maupun nonbedah bisa ditanggung BPJS sesuai indikasi medis tertentu dari dokter.
Namun, prosedur mendapatkannya harus melalui rujukan dokter dari faskes pertama.
Cara mendapatkan surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan bisa dengan cara berikut:
Baca Juga: Rincian Biaya Sunat di Puskesmas dari Bayi Hingga Dewasa
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR