Pengertian Konstitusi dan Macam-macamnya, Materi PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

By Ratnaningtyas Winahyu, Kamis, 6 Juli 2023 | 09:25 WIB
Pengertian dan macam-macam konstitusi, PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka (Freepik.com)

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2) Memajukan kesejahteraan umum;

3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, "Constitutions is identify the sources, purposes, uses and restraints of public power” (konstitusi adalah mengidentifikasikan sumber-sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan, dan pembatasan-pembatasan kekuasaan umum).

Oleh karena itu, konstitusi juga harus memberi perhatian kepada pembatasan kekuasaan.

Macam-macam konstitusi

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.

Nah, itu dia pengertian dan macam-macam konstitusi yang perlu dipahami terlebih dahulu. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Mengenal Konsep Gotong Royong, Materi PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka