Pengertian Konstitusi dan Macam-macamnya, Materi PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka

By Ratnaningtyas Winahyu, Kamis, 6 Juli 2023 | 09:25 WIB
Pengertian dan macam-macam konstitusi, PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka (Freepik.com)

Nakita.id – Setelah membahas bab 1 PKN tentang Pancasila, kini kita akan beralih pada bab selanjutnya.

Pada bab 2 PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka, kita akan mempelajari tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam unit 1, materi yang dibahas adalah mengenai pengenalan konstitusi dalam pengalaman hidup sehari-hari.

Tapi, sebelum kita mengetahui seperti apa penerapan konstitusi dalam kehidupan sehari-hari, yuk kita kenali lebih dulu pengertian konstitusi.

Pengertian konstitusi

Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara.

Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara.

Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi.

Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya.

Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.

Dalam konteks negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni:

Baca Juga: Kunci Jawaban Uji Pemahaman Halaman 58 PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka tentang Gotong Royong Kewarganegaraan

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2) Memajukan kesejahteraan umum;

3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Merujuk kepada Ivo D. Duchacek, "Constitutions is identify the sources, purposes, uses and restraints of public power” (konstitusi adalah mengidentifikasikan sumber-sumber, tujuan-tujuan, penggunaan-penggunaan, dan pembatasan-pembatasan kekuasaan umum).

Oleh karena itu, konstitusi juga harus memberi perhatian kepada pembatasan kekuasaan.

Macam-macam konstitusi

Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Contohnya adalah Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus.

Nah, itu dia pengertian dan macam-macam konstitusi yang perlu dipahami terlebih dahulu. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Mengenal Konsep Gotong Royong, Materi PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka