Nakita.id - Saat ini, banyak pinjaman online (pinjol) yang bertebaran di masyarakat.
Sayangnya, kebanyakan masyarakat kesulitan membedakan pinjol yang legal dan ilegal.
Perlu diketahui, pinjol legal merupakan pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dan pasti pinjol tersebut terpercaya.
Berikut daftar pinjol legal OJK Juli 2023 mengutip dari berbagai sumber.
- AdaKami
- AdaModal
- Asetku
- BantuSaku
- Boost
- CROWDE
Baca Juga: Harap Waspada! 10 Aplikasi Pinjol Ini Punya DC Lapangan, Buat Moms Ketar-ketir