Nakita.id - Saat ini, banyak pinjaman online (pinjol) yang bertebaran di masyarakat.
Sayangnya, kebanyakan masyarakat kesulitan membedakan pinjol yang legal dan ilegal.
Perlu diketahui, pinjol legal merupakan pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dan pasti pinjol tersebut terpercaya.
Berikut daftar pinjol legal OJK Juli 2023 mengutip dari berbagai sumber.
- AdaKami
- AdaModal
- Asetku
- BantuSaku
- Boost
- CROWDE
Baca Juga: Harap Waspada! 10 Aplikasi Pinjol Ini Punya DC Lapangan, Buat Moms Ketar-ketir
- CROWDO
- Cairin
- Cashcepat
- DANA SYARIAH
- DANAMERDEKA
- DOMPET Kilat
- Danafix
- Danai.id
- Danain
- Danakini
Jika Moms ingin melihat apa saja daftar pinjol yang terdaftar OJK, bisa menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Masih Aktif, Jangan Pakai!
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR