Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 di Samsat Seluruh Indonesia

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 14 Juli 2023 | 18:30 WIB
Biaya balik nama mobil terbaru 2023 (Freepik.com)

Berikut rinciannya.

- Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000

- Biaya Penerbitan TNKB: Rp100.000

- Biaya Cetak atau Ganti BPKB: Rp375.000

- Biaya Surat Mutasi: Rp250.000

- Biaya Cek Fisik Mobil: Rp25.000

Jika diakumulasikan, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi berkisar Rp950.000.

2. Biaya Balik Nama Mobil dalam Proses Penyesuaian Domisili KTP

Nah, setelah berhasil menyelesaikan prosedur mutasi balik nama mobil, selanjutnya adalah Dads perlu mempersiapkan biaya untuk balik nama mobil sesuai dengan domisili KTP.

Dalam prosedur balik nama mobil ini, terdapat biaya balik nama yang perlu dipersiapkan.

Biaya-biaya tersebut terbagi ke dalam beberapa hal, berikut rinciannya.

- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Terbaru, Siapkan Uang Segini dan Syarat-syaratnya