Rincian Biaya Take Over KPR, Mulai dari Administrasi hingga Pajak

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 17 Juli 2023 | 13:30 WIB
Biaya take over rumah KPR (Nakita/alfiana)

2. Biaya administrasi dan provisi

Setelah itu, ada biaya administrasi dan provisi ketika mengambil alih KPR.

Besaran biayanya adalah 1% dari nilai plafon yang diberikan.

Sementara, biaya administrasi tarifnya disesuaikan dengan bank.

3. Appraisal

Proses appraisal atau penilaian akan kembali dilakukan untuk menilai harga rumah debitur.

Ini karena harga rumah bersifat fluktuatif.

Dari proses appraisal ini, calon debitur yang mengajukan take over ke bank berpeluang mendapatkan dana segar hasil kenaikan harga rumah.

4. Notaris

Selain itu, biaya notaris juga dibutuhkan untuk melakukan take over KPR.

Debitur harus mempersiapkan dan mengurus berbagai dokumen serta sertifikat.

Baca Juga: Daftar Rumah KPR Subsidi di Yogyakarta Tahun 2023 dengan Cicilan Bunga Rendah